KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR – Seorang guru berinisial RS (56) asal Desa Ngrendeng, Selorejo, kini tengah memperjuangkan keadilan. Ia mendatangi Kantor LBH Cakra Tirta Mustika pada Kamis (12/02/2026). Kedatangannya bertujuan untuk mengadukan dugaan penipuan rekrutmen CPNS yang menimpanya.
Kronologi Aliran Dana Fantastis
Peristiwa bermula saat korban menyerahkan uang kepada almarhum PE, oknum Kepala Sekolah SMPK Dian Sakti Kesamben. Berdasarkan bukti kuitansi, RS menyetorkan uang total sebesar Rp175 juta secara bertahap.
Pembayaran pertama terjadi pada 2 Februari 2015 senilai Rp75 juta. Selanjutnya, korban menyetor Rp50 juta pada pertengahan Februari. Terakhir, ia menyerahkan uang sebesar Rp50 juta pada 31 Maret 2015. Seluruh transaksi tersebut berlangsung di kediaman terlapor.
Janji Manis Berujung Kekecewaan
Meskipun sudah membayar mahal, RS tidak pernah mendapatkan SK PNS yang dijanjikan. Selain PE, korban menyebut adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Ia mengidentifikasi beberapa nama yang diduga ikut berperan dalam proses rekrutmen tersebut.
Situasi semakin rumit setelah PE meninggal dunia. Namun, saat RS meminta pertanggungjawaban kepada keluarga almarhum, ia justru mendapatkan penolakan. Istri almarhum bahkan terkesan menghindar dan enggan memberikan solusi terkait uang setoran tersebut.
Rahasia Belasan Tahun Terungkap
Menariknya, RS sempat menyembunyikan masalah ini dari suaminya selama bertahun-tahun. Suami korban, yang merupakan mantan Kepala Desa Ngrendeng, baru mengetahui kejadian ini pada Rabu kemarin. Hal tersebut terungkap setelah adanya investigasi media di kediaman mereka.
Ketua LBH Cakra Tirta Mustika, Wiwin Dwi Jatmiko, menyatakan kesiapannya untuk mendampingi korban. Ia menilai RS adalah korban dari praktik penipuan sistematis. Terlebih lagi, secara usia, RS sebenarnya sudah tidak memenuhi syarat untuk menjadi CPNS.
Langkah Hukum Selanjutnya
LBH Cakra Tirta Mustika kini tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Pihaknya ingin memastikan bahwa aliran dana tersebut terlacak dengan jelas oleh pihak kepolisian. Langkah ini penting untuk menjaga agar tidak terjadi stigma negatif yang salah di masyarakat.
“Kami ingin kebenaran terungkap secara transparan melalui jalur hukum yang berlaku,” ujar Wiwin menutup pembicaraan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi publik agar lebih waspada terhadap modus rekrutmen ASN ilegal.



Belum ada komentar